Rabu, 23 November 2011

SEJARAH KANTOR ARSIP KABUPATEN WONOSOBO

    Kantor  Arsip Kabupaten Wonosobo, berdiri sejak tahun 1998, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1998 dengan nama Kantor Arsip Daerah Kabupaten Wonosobo, seiring dengan bergulirnya UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan perubahan lembaga-lembaga perangkat daerah, maka berdasarkan Perda kab. Wonosobo No. 3 tahun 2001, Kantor Arsip Daerah Kab. Wonosobo digabung dengan Sub Bagian Pengolahan data Elektronik Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Wonosobo menjadi lembaga baru dengan nama Kantor Arsip dan Pengolahan Data Elektronik. 
        Dengan diterbitkannya Perda No. 15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008, maka Kantor Arsip dan Pengolahan Data Elektronik diganti menjadi Kantor Arsip Kabupaten Wonosobo, dengan tugas dan fungsi, sebagai berikut: 
TUGAS
Melaksanakan penyusunan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam urusan pemerintahan di bidang akuisisi dan pengolahan, pemeliharaan dan pelestarian, dan pembinaan dan layanan.
FUNGSI
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan; 
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kearsipan; 
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar